Arsip untuk 10 April 2014
Cyber Crime animated
Posted: 10 April 2014 in Video EptikTag:12.4C.04, Cyber Crime animated, ethics, etika, Herlawati
Etika Berinternet
Posted: 10 April 2014 in Pertemuan 6Tag:12.4C.04, ethics, etika, Etika Berinternet, Herlawati
1 Perkembangan Dunia Internet
A. Perkembangan Internet
Internet merupakan kepanjangan dari Interconection Networking atau juga telah menjadi International Networking merupakan suatu jaringan yang menghubungkan komputer di seluruh dunia. Internet pertama kali dikembangkan oleh salah satu lembaga riset di Amerika Serikat, yaitu DARPA (Defence Advanced Research Projects Agency) pada tahun 1973. Pada saat itu DARPA membangun Interconection Networking sebagai sarana untukk menghubungkan
beberapa jenis jaringan paket data seperti CS-net, BIT-net, NSF-net dll. Tahun 1972, jaringan komputer yang pertama dihasilkan adalah ARPnet yang telah menghubungkan 40 titik dengan menggunakan FTP. Pada perkembangannya titik yang dihubungkan semakin banyak sehingga NCP tak lagi dapat menampung, lalu ditemukan TCP dan IP.
Tahun 1984, host berkembang menjadi DNS dan tahun 1990 terdapat penambahan aplikasi diantaranya www, wais dan ghoper. Dari segi penggunaan internet pun mengalami perkembangan mulai dari aplikasi sederhana seperti chatting hingga penggunaan VOIP. (lebih…)
Kebijakan Hukum Cybercrime
Posted: 10 April 2014 in Pertemuan 5Tag:12.4C.04, ethics, etika, Herlawati, Kebijakan Hukum Cybercrime
KEBIJAKAN HUKUM CYBERCRIME
Cyberlaw
Hukum pada prinsipnya merupakan pengaturan terhadap sikap tindakan (prilaku) seseorang dan masyarakat dimana akan ada sangsi bagi yang melanggar. Alasan Cyberlaw itu diperlukan menurut Sitompul (2012:39) sebagai berikut :
1. Masyarakat yang ada di dunia virtual ialah masyarakat yangberasal dari dunia nyata yang
memiliki nilai dan kepentingan
2. Mesikpun terjadi di dunia virtual, transaksi yang dilakukan oleh masyarakat memiliki pengaruh
dalam dunia nyata
3. Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya
diasosiasikan dengan internet.
Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang
menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. (lebih…)
Cyber Crime
Posted: 10 April 2014 in Pertemuan 4Tag:12.4C.04, Cyber Crime, ethics, etika, Herlawati
Definisi Cybercrime
Pada awalnya, cyber crime didefinisikan sebagai kejahatan komputer. MenurutMandell dalam Suhariyanto (2012:10) disebutkan ada dua kegiatan Computer Crime :
- Penggunaan komputer untuk melaksanakan perbuatan penipuan, pencurian atau penyembunyian yang dimaksud untuk memperoleh keuntungan keuangan, keuntungan bisnis, kekayaan atau pelayanan.
- Ancaman terhadap komputer itu sendiri, seperti pencurian perangkat keras atau lunak, sabotase dan pemerasanPada dasarnya cybercrime meliputi tindak pidana yang berkenaan dengan sistem informasi baik system informasi itu sendiri juga sistem komunikasi yang merupakan sarana untuk penyampaian/pertukaran informasi kepada pihak lainnya
Profesionalisme Kerja Bidang IT
Posted: 10 April 2014 in Pertemuan 3Tag:12.4C.04, ethics, etika, Herlawati, Profesionalisme Kerja Bidang IT
Profesionalisme Kerja Bidang IT
Pembahasan
1. Kompetensi Bidang IT
2. Bidang Pendidikan atau Pelatihan
3. Sertifikasi
I. KOMPETENSI BIDANG TI
Ada berbagai jenis pekerjaan di bidang TI. Pengelompokan jenis pekerjaan bergantung kepada acuan yang digunakan, berikut ini beberapa Kompetensi profesionalisme dibidang IT, mencakupi berberapa hal :
1. Keterampilan Pendukung Solusi IT
• Installasi dan Konfigurasi Sistem Operasi (Windows atau Linux)
• Memasang dan Konfigurasi Mail Server, FTP Server dan Web Server
• Menghubungkan Perangkat Keras, seperti printer dengan komputer
• Programming (lebih…)
Etika Profesi
Posted: 10 April 2014 in Pertemuan 2Tag:12.4C.04, ethics, etika, Etika Profesi, Herlawati
Pembahasan :
1. Pengertian Profesi
2. Etika Profesi
3. Etika Komputer
4. Profesional & Profesionalisme
5. Prinsip-prinsip yang menjadi tanggung jawab seorang Profesional
I. PENGERTIAN PROFESI
Tinjauan Hukum
Posted: 10 April 2014 in Pertemuan 1Tag:12.4C.04, ethics, etika, Herlawati, Tinjauan Hukum
Pembahasan :
1. Pengertian Etika
2. Etika,Moral dan Norma Moral
3. Etika Yang Berkembang di Masyarakat
- Pengertian Etika
Menurut kamus besar Bahasa Indonesia terbitan Departemen Pengdidikan dan Kebudayaan (1988).
Pengertian etika dalam tiga arti :
- Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral.
- Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak
- Nilai mengenai benar atau salah yang dianut dimasyarakat
Etika berasal dari bahasa Yunani “Ethos” yang berarti adat istiadat atau kebiasaan yang baik (lebih…)